Satuan Tugas Perlindungan Anak menyayangkan sikap Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay yang dianggap menyudutkan Yuyun (14), pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun merupakan korban perkosaan yang dilakukan oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada awal April 2016, dan setelah itu dibunuh.
"Sangat disayangkan jika benar pernyataan ketua Komisi III yang mempermasalahkan YY berjalan sendirian di kebun. Kami gagal paham atas pernyataan ini," kata Kepala Sekretariat Satgas PA Ilma Sovri Yanti melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (6/5/2016).
Ilma mengatakan seharusnya pejabat publik tidak mempermasalahkan korban dalam kasus tersebut. Mempermasalahkan korban, berarti secara tidak langsung menunjukkan perempuan sebagai obyek seksual yang dapat ditaklukkan.
"Sangat disayangkan jika benar pernyataan ketua Komisi III yang mempermasalahkan YY berjalan sendirian di kebun. Kami gagal paham atas pernyataan ini," kata Kepala Sekretariat Satgas PA Ilma Sovri Yanti melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (6/5/2016).
Ilma mengatakan seharusnya pejabat publik tidak mempermasalahkan korban dalam kasus tersebut. Mempermasalahkan korban, berarti secara tidak langsung menunjukkan perempuan sebagai obyek seksual yang dapat ditaklukkan.
"Pernyataan ini memperlihatkan obyek ekspresi kuasa laki-laki. Di dalam kasus YY, apa yang dilakukan 14 pelaku mengindikasikan tidak hanya sekedar perkosaan di sana ada niat melukai, mempermalukan YY di depan 14 pelaku, teror, ketakutan," kata Ilma.
Menurut dia pernyataan politisi PAN menempatkan perempuan sebagai yang paling bersalah dan pantas dihakimi. Di sekitar rumah korban, termasuk daerah yang punya sejarah panjang terkait kriminalitas, narkoba, dan penyakit masyarakat. Ilma mengatakan seharusnya kewajiban Komisi VIII DPR berkunjung untuk melihat langsung masalah di lapangan dan memberikan solusi atas potensi kerawanan disana.
Menurut dia pernyataan politisi PAN menempatkan perempuan sebagai yang paling bersalah dan pantas dihakimi. Di sekitar rumah korban, termasuk daerah yang punya sejarah panjang terkait kriminalitas, narkoba, dan penyakit masyarakat. Ilma mengatakan seharusnya kewajiban Komisi VIII DPR berkunjung untuk melihat langsung masalah di lapangan dan memberikan solusi atas potensi kerawanan disana.
"Pernyataan itu juga menunjukkan manifestasi relasi kuasa yang timpang dan selama ini kenyataannya terus berlangsung di masyarakat. Kondisi ini berpotensi di masyarakat Rejang Lebong untuk mengalami kebuntuan hukum maupun sikap masyarakat yang membenarkan sikap atas pernyataan ini. Yang pada akhirnya keluarga YY menjadi korban berlapis atas pernyataan ini. Sudah seharusnya atas penyataan ini meminta maaf kepada keluarga korban," katanya.
Itu sebabnya, dia menilai sikap pembenaran atas kejahatan seksual dapat menguntungkan para pelaku dan membenarkan sikap para pelaku melakukan aksi.
"Semoga ini semakin menggugah moral kita, untuk prihatin atas kondisi yang terjadi atas YY di masyarakat Rejang Lebong," kata Ilma.