Sebelum Yuyun, Sudah Ada 8 Kasus Perkosaan di Daerahnya

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 06 Mei 2016 | 13:27 WIB
Sebelum Yuyun, Sudah Ada 8 Kasus Perkosaan di Daerahnya
Aksi solidaritas untuk Yuyun di depan Istana Merdeka, Jakarta [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Women Crisis Center Bengkulu mencatat sepanjang 2016 terdapat sembilan kasus perkosaan, termasuk kasus Yuyun (14), di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu. Yuyun merupakan pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada bulan April, dan setelah itu dibunuh.

Manajer Program Cahaya Perempuan di WCC Bengkulu Juniarti Boermansyah saat melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Rejanglebong, Iqbal Bastari di Pemkab Rejanglebong mengatakan sembilan kasus di Rejanglebong merupakan bagian dari 15 kasus yang terjadi se-Bengkulu terhitung Januari-April 2016.

"Puncak dari kasus kekerasan seksual ini ialah kasus yang dialami Yuyun yang diperkosa dan kemudian dibunuh oleh 14 orang remaja pelakunya. Kasus Yuyun ini membuat kita semua terkejut dan memancing kemarahan," katanya.

WCC bersama dengan organisasi perempuan lainnya menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah dan provinsi di Bengkulu untuk membentuk tim penanganan khusus kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Tim tersebut bertugas melakukan pemulihan psikis dan sosial serta pendampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan berbagai pihak.

Selain itu, pemerintah desa hingga ke Pemprov Bengkulu harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga korban, teman korban, saksi dan pendampingan.

Pemerintah juga diminta segera merancang dan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan.

"Kemudian juga harus ada saksi bersama untuk membangun kekuatan solidaritas anti kekerasan seksual di mana pun dan pada siapa pun yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga agama, adat, organisasi kemasyarakatan, LSM dan media massa. Tuntutan terakhir kami meminta pelaku kejahatan perkosaan dijatuhi hukuman setimpal guna memenuhi rasa keadilan para korbannya," ujar Juniarti. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI