Suara.com - Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Dhey Wego Tadeus mendukung empat kesepatan yang dihasilkan dari pertemuan trilateral antara Menlu dan Panglima TNI, Malaysia dan Filipina pada Kamis (5/5/2016) di Yogyakarta.
"Meskipun deklarasi empat pokok pembahasan yang disepakati Indonesia, Filipina, dan Malaysia masih abstrak karena baru akan diatur lebih lanjut, namun untuk saat ini kesepakatan yang intinya akan melakukan patroli laut secara terkoordinasi untuk bersama-sama menjaga keamanan kawasan perlu didukung," katanya di Kupang, Jumat (6/5/2016).
Dosen hukum internasional pada Fakultas Hukum Undana Kupang ini mengatakan hal tersebut menanggapi pertemuan trilateral yang dilaksanakan di Yogyakarta, Kamis (5/5/2016), dan menghasilkan empat pokok pembahasan yang disepakati Indonesia, Filipina, dan Malaysia.
Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa semua negara yang berpartisipasi dalam pertemuan itu sepakat untuk memberikan bantuan ketika melihat kapal dalam keadaan terancam atau memerlukan pertolongan.
Selanjutnya, saling bertukar informasi menjadi kesepahaman bersama yang nantinya akan diberikan kepada para intelijen negara guna menanggapi situasi darurat lalu segera merancang saluran komunikasi khusus yang ditujukan untuk mempercepat komunikasi saat ada kondisi yang mengancam.
Menurut Dhey Wego Tadeus empat kesepakatan itu tidak secara jelas menyentil empat WNI yang tengah dalam penyanderaan pihak kelompok Abu Sayyaf kapan dan seperti apa lagi mereka harus melepaskan para sandera.
Karena sesungguhnya pertemua trilateral itu dilakukan menyusul adanya sandera 14 WNI dimana 10 orang telah dibebaskan dan masih tertinggal empat orang lagi yang tengah dalam genggaman kelompok Abu Sayyaf.
Menurut Tadeus, dalam waktu pendek ini harus disepakati juga upaya pembebasan empat WNI itu sementara deklarassi empat kesepakatan di Gedung Agung Yogyakarta, Kamis, untuk jangka menengah dan panjang.
"Jadi empat deklarasi dari pertemuan trilateral itu lebh cenderung mencegah dan mengatasi kejahatan dari kelompok teroris terhadap aktivitas di perairan tiga negara khusunya dan umumnya di kawasan ASEAN," katanya.
Tetapi untuk jangka pendek mestinya pertemuan trilateral itu secara tegas menyepakati upaya pembebasan terhadap empat WNI itu karena Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso sendiri mengatakan pihak penyandera empat Warga Negara Indonesia anak buah kapal Tugboat Henry belum menghubungi pemerintah Indonesia.
Indonesia akan menentukan upaya pembebasan setelah ada informasi lengkap mengenai keadaan WNI dan penyandera "Saat ini kami baru sebatass membuka "crisis center" masalah penyanderaan yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi pusat informasi mengenai isu terkait.
Menurut Tadeus, situasi dan kondisi saat ini terkait penyendaraan yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf dalam keadaan darurat dan perlu segera dilakukan pembebasan, tetapi gaya diplomasi versi Indonesia masih seperti itu.
Pemerintah menggunakan upaya diplomasi total untuk membebaskan sepuluh sandera yang saat ini sudah kembali ke kediaman masing-masing. (Antara)