Pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun telah menarik perhatian masyarakat luas.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 2 April 2016. Sebanyak 12 dari 14 pelaku pelaku telah ditangkap.
Dari 12 pelaku, tujuh orang berusia di bawah 17 tahun dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup, tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Orangtua Yuyun meminta para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anaknya yang dihukum maksimal hingga vonis mati.
"Saya minta kepada ibu menteri agar para pelaku ini yang masih berstatus anak-anak agar dihukum seumur hidup, dan pelaku yang sudah dewasa agar dihukum mati," kata Yana (30), ibu dari Yuyun, saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Kamis (5/5/2016).
Pernyataan orangtua Yuyun disampaikan saat rombongan Menteri PPPA bersama Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti berkunjung ke rumah duka di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong.
Menteri PPPA Yohana Yembise terharu dan geregetan dengan suasana pertemuan itu. Di hadapan orangtua Yuyun menyatakan atas nama Pemerintah RI ikut berbelasungkawa mendalam dan meminta agar para pelakunya yang sudah ditangkap agar dihukum yang berat.
"Ini merupakan kasus internasional, karena sudah diketahui masyarakat dunia. Untuk itu tersangka yang berstatus anak-anak ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi. Untuk tersangka dewasa agar dihukum seumur hidup, supaya memberikan efek jera," ujarnya.