Suara.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan pelaku perkosaan dan pembunuhan remaja 14 tahun, Yuyun, patut dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Karena tindakannya sudah di luar batas kemanusiaan.
"Perkosaan dan pembunuhan itu adalah perbuatan biadab," kata Zulkifli Hasan, di sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI serta Safari Kebangsaan Merajut Kebhinnekaan, di Balai Citra Resmi, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (5/5/2016).
Menurut Zulkifli, perbuatan perkosaan dan pembunuhan jelas melanggar kemanusiaan. Apalagi perbuatan perkosaan dan pembunuhan itu dilakukan beramai-ramai kepada seorang remaja.
"Ke depan, tidak boleh lagi ada tindakan perkosaan di negeri yang berideologi Pancasila ini," katanya lagi.
Yuyun yang masih berusia 14 tahun tewas karena diperkosa berkali-kali oleh 14 orang. Di antara para pelaku adalah anak di bawah umur 2 April 2016. Sebanyak 12 orang tersangka sudah ditangkap polisi.
Sebanyak 12 tersangka itu adalah Da (17), De (17), SP (16), AP (17), Fe (17), Al (17), Er (16) kemudian lima tersangka dewasa To (19), Su (19), Bo (20), Fa (19) dan Za (23), serta dua pelaku lainnya yang masih buron F dan J.
Korban diperkosa secara berulang-ulang oleh para pelaku dan mayatnya dibuang ke dalam jurang. (Antara)