Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum tetap menjalankan tugas sesuai agenda pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan diselenggarakan tahun 2017. Jangan terpengaruh pembahasan revisi UU Pilkada yang berlangsung secara alot di DPR.
"Yang penting tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada, yang harus dilaksanakan bulan Februari tahun depan. Itu saja. Saya minta kepada KPU untuk silakan jalan. Paling satu sampai dua masalah yang masih dibahas di DPR," kata Tjahjo usai menghadiri acara APKASI International Trade and Investment Summit Series dan Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia 2015-2020 di Jakarta International Expo, Kamis (5/5/2016).
Menteri dari PDI Perjuangan menerangkan alotnya pembahasan revisi UU Pilkada berkutat pada keinginan sebagian fraksi agar anggota DPR dan DPRD mundur ketika ingin maju lagi menjadi peserta pilkada. Sebab, aturan serupa juga berlaku untuk anggota TNI, Polri, dan PNS ketika mengikuti pilkada.
Pembahasan revisi tersebut, kata Tjahjo, sekarang sedang digarap Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPR.
Sikap Kementerian Dalam Negeri, kata Tjahjo, mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Masih ada satu hal yang masih alot yaitu berkaitan dengan keinginan teman-teman di DPR yang minta anggota DPR, DPD, DPRD sesuai UU MD3, tidak seperti TNI/Polri, tidak seperti PNS yang harus mundur. Tapi kan juga sudah ada keputusan MK yang memutuskan harus mundur. kalau kita ikuti DPR apakah ada jaminan yang diputuskan MK itu tidak dibatalkan lagi oleh MK. kalau hal lain ada kesepahaman, juga termasuk calon independen dan partai politik," katanya.
Mendagri Beberkan Bagian Teralot Saat Bahas Revisi UU Pilkada
Kamis, 05 Mei 2016 | 12:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Video Luhut Marah-marah ke Najwa Shihab Karena Dukung Demo UU Pilkada 2024
15 September 2024 | 07:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI