Suara.com - Pengacara tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) mengajukan permohonan keringanan hukuman dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Rabu (4/5/2015).
"Para terdakwa ini adalah anak di bawah umur dan belum pernah menjalani hukuman dan ada yang masih sekolah di SMP dan SMA, untuk itu kami minta hukumannya diringankan," kata pengacara terdakwa, M. Gunawan.
Ia menambahkan tujuh kliennya sudah mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal.
Persidangan ketujuh terdakwa dipimpin oleh ketua majelis hakim Heny Farida dengan anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum para tersangka. Pada sidang selanjutnya, Selasa (10/5/2016), hakim akan membacakan putusan.
Sebanyak 12 dari 14 tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun sudah ditangkap. Dari 12 tersangka yang ditangkap, tujuh di antaranya belum dewasa dan lima lainnya sudah dewasa.
Dalam persidangan sebelumnya tujuh orang belum dewasa yang terdiri atas D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), dan S (16), didakwa secara bersama-sama telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada 2 April 2016.
Jaksa mendakwa mereka melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Antara)