Sebagian Pemerkosa Yuyun Masih Bocah, Bagaimana Menghukumnya?

Rabu, 04 Mei 2016 | 18:54 WIB
Sebagian Pemerkosa Yuyun Masih Bocah, Bagaimana Menghukumnya?
Aksi solidaritas untuk Yuyun di depan Istana Merdeka, Jakarta [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelengkapan berkas perkara kasus Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang LebongBengkuluYuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.

"Kami serahkan pada jaksa yang melakukan tuntutan. Kami tidak bisa mendikte, yang jelas kami mengungkapkan fakta yang ada," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (4/5/2016).

Koordinasi juga meliputi perumusan pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka, mengingat sebagian masih bocah.

Suara.com - Duabelas dari 14 pelaku sudah dibekuk polisi yaitu HM (18), TW (19), D (17), S (19), B (20), SE (18), Z(23), SS (18), SL(18), AL (17) SO (16), dan EK (16). Aparat kepolisian saat ini masih memburu dua pelaku. Dari 12 pelaku, tujuh di antaranya kemungkinan disidang minggu ini.

Boy mengatakan meski sebagian tersangka masih di bawah umur, tidak menutup kemungkinan tetap dikenakan pasal berlapis sehingga bisa dijerat dengan hukuman maksimal.

"Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana, pasal-pasal yang diterapkan juga bisa pasal berlapis, seperti itu. Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang, ini menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi," katanya.

Namun, Boy menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa menyangkut tuntutan terhadap para pelaku.

"Mengenai penjatuhan hukuman penuntutan tentunya nanti dari JPU mempertimbangkan berdasarkan fakta yang ada. Termasuk pemberian hukuman," katanya.

Yuyun ditemukan tak bernyawa pada Senin (4/4/2016) atau setelah beberapa hari hilang. Ketika ditemukan warga, dia dalam kondisi nyaris bugil. Tangan dan kakinya ditali.

Beberapa hari kemudian, anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong berhasil menangkap para pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI