Menteri Yohana Ingin Hukuman Kekerasan Seksual Seperti Narkoba

Rabu, 04 Mei 2016 | 18:09 WIB
Menteri Yohana Ingin Hukuman Kekerasan Seksual Seperti Narkoba
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan sikapnya terkait tragedi kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur bernama Yuyun (14) di Bengkulu pada (2/5/2016) oleh 14 laki laki sampai tewas. Ia menambahkan bahwa Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan /seksual masih dalam proses untuk menjadi UU.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum agar pelaku kekerasan seksual bisa juga dikenai ancaman hukuman seperti kasus kasus narkoba,"kata Yohana.

"Kami berharap DPR dapat sebagai pengusul RUU PKS, bisa bekerja cepat. Karena RUU ini masih belum termasuk dalam prioritas penbahasan tahun 2016, hanya masuk dalam long-list 2015-2019,"ujar Yohana di kemeterian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, di jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).

Yohana menambahkan baginya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sampai saat ini belum mampu diturunkan apalagi menghilangkan kasus kekerasan seksual. Menurutnya wacana hukuman kebiri telah dimasukkan dalam draft  Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Draft tersebut sudah ditindak lanjuti ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

"Makanya kita berkaca pada kasus narkoba kenapa pelaku dapat dihukum mati. Sebab korban kekerasan seksual juga mendapat dampak yang sangat berat, sampai seperti kasus yuyun yang sampai meninggal,"kata yohana.

Lanjut Yohana, kejadian yang terjadi pada Kasus Yuyun baginya satu dari sekian kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

"Sampai saat ini kekerasan seksual termasuk kejahatan berat dan Indonesia belum punya hukum yang spesifik dapat mencegah dan menindak kekerasan  seksual,"kata Yohana.

Yohana menambahkan kasus yang terjadi pada Yuyun dimana pelaku yang berjumlah 14 orang tersebut sebagian besar dibawah umur.

"Pelaku tujuh orang dibawah 17 tahun, dan lima pelaku lagi sudah berusia dewasa," kata Yohana.

Menurutnya kasus kekerasan anak makin banyak tinggi karena aturan perundangan masih lemah dalam melindungi perempuan dan anak. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI