Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pembunuh Feby Kurnia, mahasiswi jurusan Geofisika FMIPA UGM, adalah pekerja kontrak bagian kebersihan kampus dengan inisial EA (26).
"Pelaku tugasnya sehari-hari membersihkan ruangan di kampus UGM," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Abdul Hasyim Ghani dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (4/5/2016).
Ghani mengatakan EA ditangkap polisi di depan rumahnya, di Dusun Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul, Selasa (3/5/2016) pukul 16.45 WIB.
Menurut Ghani dari proses penyidikan awal diketahui motif pembunuhan adalah pelaku ingin menguasai barang-barang milik mahasiswi semester dua asal Batam.
"Kami masih akan melakukan pendalaman untuk mengetahui motif sesungguhnya," kata dia.
Jenazah Feby Kurnia ditemukan oleh satpam kampus itu di Lantai 5 Gedung S-2 dan S-3 FMIPA UGM, Senin petang lalu.
EA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal, dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Yulianto.
Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM Pekik Nurwantoro mengatakan EA adalah tenaga alih daya yang telah habis masa kontraknya sejak Sabtu (30/4/2016).
"Kami tidak tahu karakter pelaku karena dia kan outsourcing dari perusahaan tertentu, yang melakukan seleksi mereka. Setelah ini kami akan lebih selektif lagi," kata Pekik. (Antara)