Suara.com - Salah satu pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pulau A, B, C, D, dan E, PT. Kapuk Naga Indah ternyata belum mengantongi izin mendirikan bangunan, tetapi sudah berani membangun di Pulau C dan Pulau D.
Presiden Direktur PT. Kapuk Naga Indah Nono Sampono mengatakan sebenarnya perusahaannya sudah dua tahun lalu mengajukan surat pengajuan penerbitan IMB ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun belum diterbitkan.
"Sudah dua tahun diajukan IMB," kata Nono di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).
Ketika ditanya kenapa belum kantongi IMB sudah berani-berani mendirikan bangunan, dia menyebut pengembang proyek yang lainnya juga melakukan hal yang sama. Nono mengatakan perusahaannya siap bayar denda.
"Coba tanya pengembang lain, apakah berproses sambil jalan atau nunggu dulu IMB? Ya sudah kalau gitu kita siap bayar denda," kata Nono.
Nono mengatakan hal tersebut setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninjau proyek reklamasi pagi tadi.
Di Pulau D, Ahok mengatakan denda untuk pengembang yang lalai sudah diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dendanya sebesar 10 persen dari nilai bangunan yang telah didirikan.
"Ada rumusnya, aturannya, ada hitungannya, berapa kali dari NJOP atau apa, ada semua rumusnya," kata Ahok.
Pemerintah, katanya, tidak bisa merubuhkan bangunan yang sudah berdiri, meski belum ada IMB.