Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan tujuh pelaku dari 12 pelaku yang telah ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu, siap disidangkan ke pengadilan. Total pelakunya ada 14 orang, dua lagi belum tertangkap.
"Sudah siap disidangkan untuk yang tujuh orang," kata Suharsono, Rabu (4/5/2016).
Keduabelas pemuda yang telah ditangkap yakni HM (18), TW (19), D (17), S (19), B (20), SE (18), Z(23), SS (18), SL(18), AL (17) ,SO (16), dan EK (16).
Suharsono menambahkan karena masih tergolong di bawah umur, ketujuh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tujuh masih berusia anak, jadi dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 3," kata dia.
Suharsono memperkirakan persidangan kasus tersebut mulai pekan ini.
"Mungkin minggu ini persidangan untuk yang anak-anak ini sudah di mulai," katanya.
Untuk kelima orang lainnya, berkas perkaranya sekarang masih dilengkapi.
"Lima (tersangka) lainnya masih dalam proses pelengkapan untuk menuju persidangan," kata dia.
Suharsono menambahkan hingga kini aparat kepolisian masih terus mencari dua pemuda yang kabur setelah kejadian.
"Dua orang lainnya masih dilakukan penyelidikan dan pencarian," kata dia.
Kasus Yuyun telah menuai simpati masyarakat Indonesia. Simpati antara lain diluapkan lewat media sosial. Sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan, netizens memakai hastag #NyalaUntukYuyun.
Yuyun yang merupakan pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu. ditemukan tak bernyawa pada Senin (4/4/2016) atau setelah beberapa hari hilang. Ketika ditemukan warga, dia dalam kondisi nyaris bugil. Tangan dan kakinya ditali.
Beberapa hari kemudian, anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong berhasil menangkap 12 pelaku