Tujuh Bocah Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Disidang Minggu Ini

Rabu, 04 Mei 2016 | 15:50 WIB
Tujuh Bocah Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Disidang Minggu Ini
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan tujuh pelaku dari 12 pelaku yang telah ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu, siap disidangkan ke pengadilan. Total pelakunya ada 14 orang, dua lagi belum tertangkap.

"Sudah siap disidangkan untuk yang tujuh orang," kata Suharsono, Rabu (4/5/2016).

Keduabelas pemuda yang telah ditangkap yakni HM (18), TW (19), D (17), S (19), B (20), SE (18), Z(23), SS (18), SL(18), AL (17) ,SO (16), dan EK (16).

Suharsono menambahkan karena masih tergolong di bawah umur, ketujuh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tujuh masih berusia anak, jadi dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 3," kata dia.

Suharsono memperkirakan persidangan kasus tersebut mulai pekan ini.

"Mungkin minggu ini persidangan untuk yang anak-anak ini sudah di mulai," katanya.

Untuk kelima orang lainnya, berkas perkaranya sekarang masih dilengkapi.

"Lima (tersangka) lainnya masih dalam proses pelengkapan untuk menuju persidangan," kata dia.

Suharsono menambahkan hingga kini aparat kepolisian masih terus mencari dua pemuda yang kabur setelah kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI