"Kalau rekan-rekan mencintai Yogyakarta tolong hentikan, saya tidak mau ada konflik fisik. Tidak ada faktor X, saya hanya ingin kondusif. Mari kita angkat city of tolerance. Kami sarankan kegiatan untuk dihentikan," kata Sigit kepada hadirin. "Kegiatan ini harus dibubarkan," tegasnya. Karena perdebatan mengarah ke situasi yang semakin emosional, Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria, minta agar pihak kepolisian yang secara resmi membubarkan acara.
AJI Indonesia, sebagai induk organisasi AJI, akan melakukan gugatan hukum kepada Polri atas kasus pembubaran acara itu. "Kami tengah menggodok rencana untuk menggugat Polri atas peristiwa itu. Hal-hal semacam ini tidak bisa dibiarkan," kata Iman D. Nugroho, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, dalam kesempatan yang sama.
Pembubaran itu juga menambah panjang tindakan represi yang dilakukan atas ungkapan ekspresi warga negara, dalam hal ini, AJI Yogyakarta. Jaminan hak asasi manusia dalam kemerdekaan menjalankan ekspresikan diatur dalam Pasal 19 DUHAM dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. "Di dalam dua aturan itu mengatur hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi," jelas Iman.
“Ini juga menambah panjang daftar kekerasan yang dilakukan kepolisian RI yang saat peringatan WPFD kemarin dinobatkan sebagai musuh kebebasan pers. Ini penghargaan untuk ke-5 bagi polisi sejak penghargaan ini diadakan tahun 2007,” kata Iman.