Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta benar-benar menaati aturan pemerintah, terutama setelah pemerintah melakukan moratorium selama enam bulan.
"Semua harus sepakat moratorium, kalau tidak sepakat tangan saya sudah gatal ini mau kepret orang," kata Rizal sambil tertawa di sela-sela peninjauan proyek reklamasi di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).
Hal itu terkait indikasi pelanggaran yang ditemukan Rizal dalam pengerjaan proyek Pulau C dan Pulau D oleh PT. Kapuk Naga Indah. Pengerjaannya terindikasi menyimpang dari izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang telah ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, namun sudah mendirikan bangunan di sana. Saat ini, katanya, perusahaan tersebut baru memiliki izin prinsip.
"Saya tidak mau ada masalah lagi, semua harus clear, kalau nggak, berhenti saja semuanya," kata Rizal.
Ketika mengunjungi proyek Pulau D, Rizal bertanya langsung kepada Presiden Direktur PT. Kapuk Naga Indah Nono Sampono mengenai apakah bersedia mengikuti semua aturan pemerintah dalam mengerjakan proyek.
"Bahasa sederhananya pengembang mau ikut aturan negara atau nggak? Saya mah orangnya gampang-gampang saja," ujar Rizal.
Menjawab pertanyaan Rizal, Nono memastikan perusahaannya yang mengerjakan reklamasi Pulau A, B, C, D, dan E, siap menaati peraturan pemerintah, termasuk menghentikan proyek selama moratorium.
"Pasti ikut, pengembang menghormati dan mendukung tentang moratorium pemerintah pusat," kata Nono.
Rizal meminta Kapuk Naga membuat jarak antara Pulau C dan Pulau D agar ada arus laut.
"Pulau ini (C dan D) harusnya terpisah 300 meter kedalaman delapan meter untuk menjamin agar arus laut nggak berubah. Saya lihat disini gabung," kata Rizal.