Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menerangkan pengkajian terhadap rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang hukuman kebiri sekarang sedang berlangsung di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Perppu kebiri ini sudah dibuat sejak Desember. Saat ini, ada di Menteri Koordinator PMK (Puan Maharani) karena beliau minta. Jadi saya dan jaksa agung menunggu saja berita dari Menteri Puan. Bilamana ada yang mau menanyakan itu, bisa langsung ke Menteri PMK," kata Yohana usai menghadiri acara di Hotel Peninsula, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Wacana penerbitan perppu kebiri sempat menghilang, tetapi menguat lagi menyusul kasus yang dialami Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dia dibunuh.
Yohana mengatakan teknis hukuman kebiri dilakukan dengan metode penyuntikan. Dasar hukuman kebiri, kata Yohana, adalah Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lewat perppu ini pula, Yohana berharap ada revisi tentang UU Perlindungan Anak.
"Dimana pemberian hukuman seberat-beratnya lewat suntikan itu kebiri ini. Jadi itu yang memang kita buat. Berarti dengan ada hukuman kebiri ini berarti pelaku akan disuntik," kata dia.
Yohana mengakui penerbitan perppu menuai pro dan kontra. Kalangan yang kontra menganggap hukuman tersebut melanggar HAM.
"Perppu kebiri ini masih pro kontra, dan banyak kontranya, masalah HAM. Itu yang membuat ibu menko PMK minta supaya diserahkan kepada beliau," ujarnya.