Peringatan dari Lauser untuk Ahok Sebelum Gusur Rumah Mereka

Rabu, 04 Mei 2016 | 13:34 WIB
Peringatan dari Lauser untuk Ahok Sebelum Gusur Rumah Mereka
Puluhan warga Lauser, RT 8, RW 8, Kelurahan Gunung, ‎Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016), mendatangi kantor Komnas HAM [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia‎ meminta Pemerintah Provinsi Jakarta menghentikan rencana menertibkan pemukiman warga Lauser, RT 8, RW 8, Kelurahan Gunung, ‎Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Komnas HAM bersikap usai didatangi puluhan warga Lauser yang mengadukan bahwa pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama yang jatuh tempo pada Senin (9/5/2016).

"Hari ini kami sampaikan surat keterangan bahwa kasus sengketa ini dalam mediasi oleh Komnas HAM. Kami minta semua pihak untuk tidak mengambil tindakan apapun di pemukiman warga Lauser," kata komisioner Komnas HAM Nurcholis dalam audiensi dengan warga Lauser di kantor Komnas HAM, Rabu (4/5/2016).

‎Komnas HAM, kata Nurcholis, prihatin atas maraknya penertiban pemukiman padat penduduk belakangan ini.

Komnas HAM meminta pemerintah Jakarta mengedepankan mediasi untuk mencari solusi bersama sebelum eksekusi.

"Oleh karena itu tidak ada salahnya menurut saya untuk melakukan mediasi, dan Komnas HAM siap menjembatani kedua belah pihak (warga dan pemda)," ujar dia.

Di tengah audiensi dengan warga, Nurcholis menghubungi camat Kebayoran Baru melalui sambungan telepon.

Dia meminta camat untuk bertemu dengan warga dan mendengarkan aspirasi menjelang penertiban.

"Barusan saya telepon pak camat dan siap dimediasi.‎ Dia bilang kalau negara hanya bisa menyediakan uang pindah, terus saya tanya warga pindah kemana, menurut dia itu bukan urusan Pemerintah. Menurut saya tidak bisa begitu juga, itu juga tanggungjawab pemerintah untuk memikirkan mereka yang tidak punya rumah. Karena hak atas rumah itu hak semua warga negara," kata dia.

Dia menegaskan Pemerintah Provinsi Jakarta harus bertanggungjawab mencarikan tempat tinggal‎ baru bagi warga yang rumah mereka terkena kebijakan penertiban.

Soalnya, warga sudah tinggal di sana selama bertahun-tahun. 

‎"Kami buat surat keterangan supaya semua pihak menjaga keamanan warga. Imbauan saya tolong jangan ribu-ribut di bawah. Kami juga minta jangan ada tindakan apa-apa dulu dari semua pihak termasuk pemerintah, karena kami mediasi. Kami juga mendukung upaya mediasi hari Senin pekan depan oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait kasus ini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI