Bukan Reklamasi, Menteri Susi Sebut Pemerintah Ingin Bangun Ini

Rabu, 04 Mei 2016 | 13:23 WIB
Bukan Reklamasi, Menteri Susi Sebut Pemerintah Ingin Bangun Ini
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Gubernur Ahok meninjau reklamasi di Teluk Jakarta. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kalau pemerintah pusat sebelumnya menginginkan membuat giant sea wall atau sebuah tanggul laut raksasa yang membentengi Teluk Jakarta dan bukan reklamasi 17 pulau. Hal tersebut sempat dibicarakan pada rapat koordinasi antara pihaknya dengan Menko Kemaritiman ketika itu.

"Kita bicara dengan pemerintah untuk membuat giant sea wall sebelumnya, bukan reklamasi 17 pulau, ini kan datang belakangan," ujar Susi saat meninjau proyek reklamasi, pulau D, di Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).

Walaupun proyek reklamasi 17 pulau sudah berjalan, dirinya tak ambil pusing. Susi hanya berharap pengembang reklamasi Teluk Jakarta dapat mentaati Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sudah ada sebelumnya. Walaupun mengetahui proyek reklamasi 17 pulau ada amdal yang dilanggar, Susi berkeinginan hal ini bisa segera diselesaikan.

"Karena ini sudah terjadi kita ingin membereskan, mengoreksi, agar nggak terjadi gangguan lingkuangan alam sendiri, suapaya didapatkan pembetulan, sehingga reklmasi nggak menimbulkan dampak negatif lainya," jelas Susi.

Menurut Susi, reklamasi 17 pulau sebagian sudah bukan pulau-pulau, melainkan sudah menyertai dengan daratan.

"Jadi reklamasi itu bukan pembuatan pulau, tapi penambahan wilayah pesisir ditambah ke laut," kata Susi.

Selain itu,  dia juga menyinggung PT. Kapuk Naga Indah selaku pengembang reklamasi pulau C dan D tidak memperhatikan mengenai Amdal. Sebab pulau C dan D ini dibangun oleh pengembang dengan cara menyatukan keduanya menjadi daratan.

"Harusnya antara C dan D ada jarak 300 meter, dari pulau reklamasi ke darat harus ada jarak 300 meter, kedalamannya juga harus 8 meter," katanya.

Hal tersebut dirasa perlu diperhatikan agar tidak mengganggu arus laut, pengembang juga diminta harus memastikan jalanya air, hal ini bertujuan agar arus air laut tidak terganggu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI