Catatan Menteri Siti Nurbaya Usai Datangi Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu, 04 Mei 2016 | 12:31 WIB
Catatan Menteri Siti Nurbaya Usai Datangi Reklamasi Teluk Jakarta
Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lihat reklamasi di Pulau D [suara.com/Bowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyoroti perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta di Pulau C dan D, PT. Kapuk Naga Indah. Kementerian, katanya, akan mengkaji lebih mendalam izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan-nya.

"Untuk Pulau C dan D memang dari sisi Amdal ada beberapa persoalan yang kita harus koreksi. Pertama, kriteria analisis yang kita peroleh di dokumen," kata Siti ketika meninjau proyek Pulau D, Rabu (4/5/2016).

Siti juga menyoroti ketersediaan air bersih, termasuk dampak reklamasi ke jaringan kabel pipa bawah laut serta bahan urugan yang dipakai untuk membuat pulau.
 
"Kemudian tidak dikaji keberatan PLTU Muara Karang maupun PLTU Tanjung Priok, kemudian juga tidak dikaji terganggunya kabel pipa bawah laut. Kalau dilihat di sini limpasan sedimen terhadap terumbu karang juga nggak dikaji, dan harus memberi jalan nelayan. Ini harus dikoreksi," kata Siti.

Hasil pengkajian terhadap pemerintah terhadap proyek tersebut, katanya, akan disampaikan pada Senin (9/5/2016) mendatang.

"Sekarang kami sudah selesai di lapangan, kemudian mungkin Senin surat keputusan tentang bagaimana izin lingkungan di sini kita putuskan," kata Siti.

Menteri Siti meninjau reklamasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
 
Kunjungan tersebut dilakukan setelah pemerintah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta selama enam. Selama itu, pemerintah akan membuat rencana master terkait pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir di Ibu Kota atau National Capital Integrated Coastal Development.
 
Reklamasi jadi sorotan setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Suara.com - Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI