Pemberlakuan 3 In 1 Sore Hari, Tunggu Hasil Evaluasi Pemprov DKI

Rabu, 04 Mei 2016 | 12:30 WIB
Pemberlakuan 3 In 1 Sore Hari, Tunggu Hasil Evaluasi Pemprov DKI
Uji Coba Penghapusan 3 In 1 di Jalan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberlakuan 3 in 1 pada  sore hari di jalan protokol di Jakarta masih belum diberlakukan. Menurut Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budianto pemberlakuan 3 in 1 pada sore hari masih menunggu keputusan soal evaluasi uji coba penghapusan jalur 3 in 1 pada 14 Mei 2016 mendatang.

"Belum. Masih nunggu evaluasi nanti 14 Mei," kata Budianto saat dihubungi, Rabu (4/5/2016).

Dikatakan Budianto pemberlakuan 3 in 1 pada sore hari memang menjadi salah satu alternatif untuk mengurai kemacetan kendaraan di kawasan protokol di Jakarta.

"Alternatifnya kan selama ini banyak ada pembatasan roda dua, ERP (Electronic Road Pricing), 4 in 1, dan lain-lain. 3 in 1 sore hari ini salah satunya," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pihaknya mengusulkan agar jalur 3 in 1 di jalan protokol di Ibu Kota hanya diberlakukan pada sore hari.

"3 in 1 bisa setengah 5 atau jam 5 (diterapkannya), supaya orang bisa pilih keluar kantor lebih dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/5/2016) malam.

 Ahok menerangkan, aturan 3 in 1 tidak diterapkan di pagi hari karena dinilai tak berpengaruh pada volume kendaraan yang melintasi jalur penumpang lebih dari tiga orang itu, sehingga kawasan tersebut macetnya pun sama.

"(Aturan 3 in 1) pagi hilang, karena pagi efeknya enggak terlalu banyak, malah lebih lancar, yang malam yang agak berat orang pada ke luar dari kantor (berbarengan)," katanya.

Aturan ini, kata Ahok, mulai berlaku Minggu (15/5/2016) atau setelah uji coba penghapusan 3 in 1 berakhir Sabtu (14/5/2016) nanti.

"Kita akan lakukan yang 3 in 1 itu berlaku untuk sore, ya akan diterapkan tanggal 15 ini," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI