Suara.com - Hubungan Masyarakat PD. Pasar Jaya, Gatra Vaganza, menjelaskan pengosongan sebanyak 81 kios di Blok F, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/5/2016) pagi, dilakukan karena pemilik kios dianggap lalai membayar Perpanjangan Hak Pakai sejak tahun 2012.
"Ada 81 kios di Blok F ini, kami akan kosongkan karena sudah tidak membayar biaya kios yang sudah ada di dalam perjanjian," kata Gatra di Pasar Tanah Abang.
Gatra menilai pemilik kios mengingkari perjanjian pemakaian tempat usaha.
"Itu sudah ditandatangani oleh para pemilik kios, dimana salah satu materi dalam PPTU adalah pemilik tempat usaha wajib melunasi pembayaran hak pakai," ujar Gatra. "Ini sejak tahun 2012 para pemilik kios belum membayar kewajibannya."
Parahnya lagi, kata Gatra, sebagian pemilik kios menyewakan tempat usaha tersebut ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
"Ada beberapa kios yang disewakan kembali oleh pemilik, belum diselesaikan dimana pemilik telah mendapatkan keuntungan dari penyewaan tempat usaha,"ujar Gatra.
Menurut pemantauan Suara.com, proses pengosongan puluhan kios melibatkan aparat Satuan Pamong Praja Jakarta Pusat. Pengosongan berjalan lancar. Tidak ada perlawanan dari pemilik kios.