Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memperluas larangan roda dua melintasi Jalan Sudirman hingga ke Bunderan Senayan, sebelum sistem Elektornik Road Pricing dapat di terapkan di Jakarta.
"Rasanya tidak fair kalau roda empat diperbolehkan sementara roda dua dibatasi. Jadi kami sepakat, bila roda dua dibatasi ketika ERP berlaku untuk roda empat," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (4/5/2016).
Setelah dibebaskannya kendaraan roda dua dan roda empat melintasi Jalan Sudirman hingga ke Bundaran Senayan, Andri memastikan, jalur tersebut akan semakin padat. Namun ia menyiasatinya dengan cara mensterilkan jalur busway. Hal ini bertujuan agar masyarakat beralih ke transportasi massal.
"Dalam kesempatan bertambahnya kemacetan, kami ambil peluang untuk meningkatkan pelayanan bus Transjakarta. Bus kami tambah dan jalurnya kami pastikan steril," jelas dia.
Andri menerangkan, sistem ERP atau jalan berbayar sejauh ini progresnya masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Gubernur perihal lelang investasi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Apabila Pergub tersebut sudah dikeluarkan, dikatakan Andri, Dishubtrans DKI memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk menentukan investor yang membangun infrastruktur ERP.
"Setelah mendapatkan pemenang lelang kan butuh pembangunan sekitar satu tahun. Ya, kira-kira abis Pilkada baru diberlakukan," kata dia.
Apabila ERP benar baru akan diterapkan seusai Pilkada DKI 2017, berati perluasan pelarangan kendaraan roda dua Sudirman - Bundaran Senayan baru akan diberlakukan pertengahan tahun depan.