Suara.com - Peringatakan Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Freedom Day 2016 di Yogyakarta diwarnai aksi pelarangan dari pihak kepolisian. Polisi mengklaim acara tersebut menengganggu ketertiban umum.
Acara yang digelar di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta itu memutar film tentang pembunuhan massal di masa tahun 1965, ‘Pulau Buru Tanah Air Beta’. Acara itu digelar, Selasa (3/5/2016) malam kemarin.
Acara yang dihadiri seratusan jurnalis dan aktivis gerakan masyarakat sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta itu dipaksa bubar oleh massa Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI Polri atau FKPPI DIY. Polisi pun mendukung pembubaran itu.
Berikut kronologi pembubaran paksa yang disusun AJI Yogjakarta:
Selasa (3/5/2016), pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB, AJI Yogyakarta mengirimkan surat undangan resmi kepada Kapolda DIY Brigjend Polisi Prasta Wahyu Hidayat dan Kapolresta Yogyakarta, Prihartono Eling Lelakon, agar datang di acara World Press Freedom Day.
Sekitar pukul 14.00 WIB, ada sejumlah Polisi Intel dari Polsek Umbulharjo untuk menanyakan acara yang akan digelar AJI Yogyakarta. Saat itu, ada salah satu panitia acara, yang kebetulan melakukan liputan, bertemu dengan Kapolresta Yogyakarta, Prihartono Eling Lelakon dan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti. Dia menjelaskan sudah mengantarkan undangan dan mengundang Kapolresta Yogyakarta dan Kapolda DIY. Prihartono bilang, yang akan datang ke acara itu ialah Kasat Intelkam Polresta Yogyakarta, Kompol Wahyu Dwi Nugroho. Adapun Anny menyatakan belum tahu yang akan hadir mewakili Polda DIY.
Sekitar pukul 17.10 WIB, panitia mulai mempersiapkan perlengkapan acara. Saat itulah, ada sekitar tujuh polisi berpakaian preman dari Polsek Umbulharjo dan Polresta Yogyakarta serta anggota Koramil Umbulharjo mendatangi lokasi acara di Kantor AJI Yogyakarta. Rombongan itu dipimpin Kasatintelkam Polresta Yogyakarta, Kompol Wahyu Dwi Nugroho.
Mereka menanyakan izin kegiatan yang digelar AJI Yogyakarta. Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria dan Anggota Majelis Etik AJI Yogyakarta, Bambang Muryanto, menemui mereka. Anang menyatakan ke mereka, acara ini rutin tahunan dan Panitia sudah mengirimkan undangan kepada Kapolda DIY dan Kapolresta Yogyakarta. AJI Yogyakarta menganggap undangan itu cukup sebagai pemberitahuan. Akan tetapi, rombongan polisi mengatakan undangan beda dengan pemberitahuan.
Negosiasi antara panitia acara dari AJI Yogyakarta dengan sekitar tujuh polisi berlangsung alot. Negosiasi berlangsung sampai pukul 18.48 WIB. Panitia acara dari AJI Yogyakarta terus berupaya meyakinkan rombongan polisi bahwa film ‘Pulau Buru Tanah Air Beta’ adalah film dokumenter dan merupakan produk jurnalistik. Film itu juga diputar di Simposium 65 pada 18-19 April 2016. Saat itu sejumlah petinggi negara juga menyimak film tersebut. Penggalan film itu juga sudah diputar di Metro TV. Akan tetapi, Kompol Wahyu Dwi Nugroho (Kasatintelkam Polresta Yogyakarta) mengatakan ada sejumlah kelompok yang tidak setuju dengan pemutaran film tersebut di AJI Yogyakarta. Dia minta film itu tidak diputar dan diganti dengan film lainnya.
Pihak AJI Yogyakarta menolak permintaan itu. Alasannya, kalau film itu tidak diputar, esensi acara peringatan World Press Freedom Day hilang sebab pelarangan itu mengingkari prinsip dasar kebebasan pers.