Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mengakui ikut datang ke rumah bos PT. Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan bersama sejumlah pimpinan dewan. Tujuannya, kata dia, hanya untuk silaturahmi saja. Pasalnya, Taufik dulu pernah bekerja pada Aguan.
"Sebetulnya silaturahim kan nggak salah, saya tuh salah satu bekas karyawan beliau," kata Prasetio usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Hari ini, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.
"Sebetulnya silaturahim kan nggak salah, saya tuh salah satu bekas karyawan beliau," kata Prasetio usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Hari ini, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.
"Ada 20 lebih pertanyaan," katanya.
Ketika itu, Prasetio datang ke rumah Aguan bersama anggota Badan Legislasi Muhammad Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
Ketika itu, Prasetio datang ke rumah Aguan bersama anggota Badan Legislasi Muhammad Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
Sempat disebut-sebut ikut pertemuan, siang tadi, Wali Ketua DPRD M. Taufik membantah ikut ke rumah Aguan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.