Suara.com - Beberapa hari terakhir dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 37 detik yang memperlihatkan siswi SMAN 3 Jakarta di Setiabudi, Jakarta Selatan, kelas XII kepada kelas siswi kelas XI dan X.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan orangtua yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri sudah menandatangani kesepakatan yang berisi bila anak mereka melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari sekolah.
"Ya kita udah sampaikan harus tegakkan tata tertib, disitukan orang tua sudah tandatangan tata tertibnya, bahwa kalau sampai bully berakhir masalah, itu poinnya sudah pelanggaran, pelanggaran poinnya akan dikembalikan kepada orang tua (bahasa halus) ya dikeluarin dari sekolah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Ahok mengatakan kalau pelaku kekerasan sudah kelas XII, maka yang bersangkutan dilarang mengikuti ujian akhir.
"Nanti kamu bisa lihat tata tertibnya. Sekarang kan dia kelas tiga (XII) misalnya, dikembalikan, dikeluarkan, berarti nggak bisa ikut ujian, berarti nggak lulus artinya. Ini harus tegas," kata Ahok.
Ahok juga meminta orangtua siswa untuk memperhatikan perilaku anak-anak.
Ahok mengingatkan bagi pelajar yang merasa mau jadi pembuat onar, lebih baik jangan sekolah di sekolah negeri.
"Penanggulangannya ya itu, kalau anda mau sekolah disekolah negri, yang pakai uang rakyat yang disubsidi, masih banyak kan orang nggak bisa sekolah nih, kalau kamu mau berantem, mau bully adik kelas, yasudah kelur saja," kata Ahok.
"Biar tempat sekolah negri ini diisi oleh orang-orang yang membutuhkan sekolah gitu lho," Ahok menambahkan.
Dalam video itu beberapa siswi SMA terlihat dikumpulkan dengan posisi jongkok oleh siswi senior. Kata-kata kasar dan makian pun dilontarkan.