Suara.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan uang Rp100 juta yang setiap bulan diterimanya dari uang operasional Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai dengan amanat UU. Uang tersebut diberikan Ahok kepada Saefulah agar dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan.
"Uang operasional itu amanat undang-undang, gubernur itu memang dapat uang operasional dihitung dari pendapatan asli daerah. Itu murni hak gubernur dan bisa dibagi ke wakil gubernurnya, bisa 60-40 (persen)," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kams (3/5/2016).
Sekda menambahkan sudah lama menerima uang operasional dari Ahok. Sebelum Ahok, kata Saefulloh, dirinya belum pernah ada model pembagian uang operasional seperti itu.
"Bagi-bagi dari dulu nggak ada. Saya jadi sekda ada kebijakan (Ahok) di tengah-tengah," katanya.
Ahok tak hanya membagi-bagikan uang operasionalnya kepada sekda, dia juga memberikan kepada wali kota, setiap bulannya Rp50 juta. Tujuannya sama, agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
"Para wali kota dikasih Rp50 juta, buat apa? Itu buat operasional sekda dan wali kota," ujar dia.
Uang tersebut selama ini dipakai, antara lain untuk menghadiri kondangan warga atau kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya untuk kemasyarakatan.
Kalau mau jujur, kata Saefullah, uang operasional Rp100 juta per bulan belum cukup.
"Buat kondangan boleh, itu boleh dipakai atau ada proposal yang masuk ke saya, misal ada futsal, hari besar agama, kita boleh bantu pakai itu," ujarnya.
"Dana itu cukup nggak? Nggak cukup, (contohnya) saya kondangan sama kasih sumbangan seminggu bisa Rp50 juta bisa sampai Rp100 juta," Saefullah menambahkan.