Bila Tak Bayar Denda, Rumah Super Mewah Samadikun Ini Disita

Selasa, 03 Mei 2016 | 18:48 WIB
Bila Tak Bayar Denda, Rumah Super Mewah Samadikun Ini Disita
Rumah terpidana penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono, di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ‎akan menyita salah satu rumah milik terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono. Taipan yang selama bertahun-tahun diburu Kejagung itu memiliki rumah mewah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, senilai sekitar Rp50 miliar, dan tanah di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Kalau nggak dibayar (dendanya)‎ salah satunya akan disita," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Dalam putusan Mahkamah Agung, Samadikun harus membayar denda sebesar Rp169 miliar. Besaran dendanya sesuai putusan MA bernomor 1696K/PID/2002.
 
Arminsyah mengatakan sampai saat ini Samadikun belum memutuskan cara membayar denda. Samadikun, katanya, akan berdiskusi dengan keluarga dulu.

"Mereka sedang mendiskusikan untuk membayar uang pengganti, tapi rumahnya siap diserahkan, yang di Jalan Jambu, itu ditaksir Rp50 miliar. Kalau yang di Puncak belum tahu ditaksir berapa," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI