Menteri Puan Baru Tahu Kasus Yuyun Tewas Usai Diperkosa 14 Pemuda

Selasa, 03 Mei 2016 | 17:50 WIB
Menteri Puan Baru Tahu Kasus Yuyun Tewas Usai Diperkosa 14 Pemuda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa hari terakhir, media-media nasional gencar memberitakan kasus yang dialami Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh. Istana pun telah menanggapinya.

Tetapi ternyata, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani belum tahu kasus yang telah menyita perhatian masyarakat, khususnya aktivis perempuan.

"Wah saya belum tahu, apa tuh ya. Saya belum dengar (kasus) nih, dari tadi di kantor terus," kata Puan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Lebih jauh, wartawan menanyakan kabar proses pengkajian atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Puan mengatakan hal itu masih diproses.

"Nanti saya cek lagi. Yang pasti memang ini sudah dalam proses secepatnya, dan tentu saja akan segera ditindaklanjuti. Hanya memang perlu ada sinkronisasi masalah regulasi dan mekanisme berkaitan perundang-undangan yang ada," ‎ujar dia.

Pemerintah, katanya, masih mengkaji apakah pemberatan hukuman dengan kebiri lewat perppu atau revisi terhadap UU tentang Perlindungan Anak‎.

"Apakah bentuknya Perppu, ini yang sedang disinkronkan berkaitan dengan yang perundang-undangannya," kata dia.

Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda kemudian dibunuh pada pertengahan April usai pulang sekolah. Yuyun ditemukan tak bernyawa pada Senin (4/4/2016) atau setelah beberapa hari hilang.

Ketika ditemukan warga, dia dalam kondisi nyaris bugil. Tangan dan kakinya ditali.

Beberapa hari kemudian, anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap para pelaku. Kasus ini sekarang sedang dalam proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI