Suara.com - Sejumlah elemen meminta pemerintah untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku kekerasan seksual. Desakan menyusul kematian Yuyun (14) yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda di Bengkulu.
Aktivis Perempuan Mahardhika Triani Agustin Margareth mengatakan dengan memberikan hukuman berat, kasus seperti Yuyun diharapkan tak terulang kembali.
"Kami menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku termasuk mereka yang mendukung segala bentuk tindakan kekerasan seksual," ujar Triani Kantor LBH, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Terkait pelaku yang masih berusia di bawah 17 tahun baik yang belum menikah ataupun sudah, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk dihukum menurut sistem peradilan anak yang berlaku di Indonesia.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur harus dihukum menurut sistem peradilan anak di Indonesia," ucapnya.
Setali tiga uang, aktivis dari Simponi Berkah Simanjuntak setuju pelaku kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya. Jika pelaku masih di bawah umur harus diberikan hukuman khusus dan direhabilitasi.
"Kalau menurut saya harus dihukum seberat-beratnya dan seumur hidup penjara. Tapi kalau pelaku kekerasan seksual anak-anak tentu harus khusus juga (hukumannya) dan di rehabilitasi dan lain-lain," kata Berkah.
Ditambhakna Berkah, pemerintah harus segera mengesahkan rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Makanya butuh RUU khusus kekerasan seksual yang memihak lebih pada korban dan menghukum berat lebih adil pada pelaku. Makanya UU ini penting karena peraturan sebelumnya tidak adil terutama pada korban," ungkapnya.