Suara.com - Istana mengikuti perkembangan kasus yang dialami Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.
Pemerintah setuju untuk memberikan hukuman lebih berat kepada predator anak agar membuat mereka dan calon pelaku jera, dengan merevisi undang-undang tentang perlindungan anak.
"Masih dalam pembahasan di Kementerian Polhukam. Saya belum tahu perkembangan terakhir tentang perubahan UU anak itu," kata juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi SP, di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (3/5/2016).
Mengenai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang hukuman kebiri, katanya, sampai sekarang masih dikaji.
"Perppu (kebiri) itu yang keluarkan kan Presiden. Nah ini masih digodok, bagaimana bentuknya, isi dari perppu tersebut. Saya belum tahu progress terakhir seperti apa, kalau teknis coba tanya Pak Luhut (Menkopolhukam) dan Pak Menkumham," ujar dia.
Kasus Yuyun juga menuai simpati di media sosial. Sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan, netizens memakai hastag #NyalaUntukYuyun.
Yuyun ditemukan tak bernyawa pada Senin (4/4/2016) atau setelah beberapa hari hilang. Ketika ditemukan warga, dia dalam kondisi nyaris bugil. Tangan dan kakinya ditali.
Beberapa hari kemudian, anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong berhasil menangkap para pelaku.