Tengok Proyek Reklamasi, Ahok Mau Cek Dugaan Penyimpangan Amdal

Selasa, 03 Mei 2016 | 15:59 WIB
Tengok Proyek Reklamasi, Ahok Mau Cek Dugaan Penyimpangan Amdal
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana meninjau langsung lokasi reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, Rabu (4/5/2016) besok.

Ahok menerangkan, kunjungannya besok bertujuan untuk mengecek dugaan penyimpangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap proyek reklamasi.

"Kita akan melihat penyimpangan dari Amdal, maka akan buat BAP dan perbaiki Amdal," ujar Ahok seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (3/5/2016).,

Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, proyek reklamasi yang saat ini dihentikan sementara lantaran moratorium dari pemerintah, nantinya tetap harus dilanjutkan. Hanya saja, imbuh Ahok, apabila ada aturan yang belum dipenuhi atau dilanggar, agar segera diperbaiki.

"Sekarang nggak bisa kita stop. Setelah berhenti, perbaiki Amdal, baru lanjut bangung," jelas Ahok.

Sebelumnya, pada Senin (2/5/2016), Ahok mengatakan, dalam meninjau proyek reklamasi dirinya akan ditemani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Peninjauan juga rencanannya akan dilakukan melalui udara.

"Saya sama Bu Susi akan tinjau dari udara soal reklamasi. Tadi kebetulan ketemu sama Bu Susi," ujar Ahok di kantor Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin.

Pemerintah saat ini sedang melakukan moratorium reklamasi teluk Jakarta untuk sinkronisasi aturan yang sudah ada.

Nantinya, akan dikeluarkan peraturan presiden baru untuk menyempurnakan payung hukum yang sudah ada. Diperkirakan moratorium reklamasi berlangsung selama enam bulan ke depan.

Payung hukum reklamasi yang sudah ada saat ini yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kemudian Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI