Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Kepala SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk secepatnya mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus bullying yang dilakukan para siswi XII kepada adik kelas mereka, XI dan X. Kasus tersebut terungkap setelah video bullying beredar luas di media sosial dan pelakunya dikecam keras.
"Pihak sekolah harus ambil langkah tepat untuk proses investigasi dan penelusuran dan penanganan dibalik perspektif pendidikan," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/5/2016).
Asrorun mengatakan langkah tegas yang diambil pengelola sekolah merupakan bagian bagian dari edukasi kepada murid.
"Ini bagian fungsi pendidikan untuk menyadarkan yang belum sadar, untuk mengingatkan yang belum ingat," kata dia.
Kepada orangtua juga diminta jangan membiarkan anak-anak punya perilaku intimidatif.
"Untuk mengedukasi anak yang menjadi pelaku, terkait tanggung jawab orang tua, orang tua tak bisa lepas tangan, tidak justru dengan menyalahkan, orang tua punya tanggungjawab sekalipun sudah ditempatkan di sekolah," katanya.
KPAI akan terus mendorong pembenahan regulasi di dunia pendidikan. Hal itu untuk meminimalisir aksi kekerasan di lingkungan sekolah terus terulang.
"Terakhir komitmen dalam membangun regulasi, beberapa waktu lalu KPAI sampaikan pentingnya perhatian khusus pencegahan dan penanggulangan di lingkungan pendidikan, karena kekerasan tak kompetibel dengan pendidikan, pendidikan mengajarkan keadaban, kekerasan adalah penyelesaian cara primitif yang diminimalkan melalui mekanisme pendidikan," kata dia.
Sebelumnya, video bullying di akun Instagram "momoyivana" ramai dibicarakan netizen. Video berdurasi 37 detik itu menayangkan sejumlah pelajar siswi yang diperlakukan tidak manusiawi. Terlihat bagian kepala siswi tersebut disiram air botol kemasan dan abu rokok.
Menjelang akhir video, salah seorang siswi diminta untuk mengenakan bra di luar seragam sambil menghisap rokok. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Kamis (28/4/2016).