Pertemuan dengan Aguan, Taufik: Tanyakan Sama Sanusi Saja

Selasa, 03 Mei 2016 | 15:28 WIB
Pertemuan dengan Aguan, Taufik: Tanyakan Sama Sanusi Saja
Bos Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, kembali diperiksa KPK, di Jakarta, Selasa (19/4/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik meminta wartawan langsung bertanya kepada adiknya, mantan Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, terkait isi pertemuan dengan bos PT. Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

"Tanyakan sama Sanusi saja, saya nggak tahu itu," kata Taufik usai diperiksa penyidik KPK untuk keenam kalinya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).

Hal ini terkait pertemuan dengan dengan Aguan yang disebut-sebut dihadiri oleh Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, anggota Badan Legislasi Muhammad Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
 
Taufik yang merupakan Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta mengatakan dalam reklamasi Teluk Jakarta tugasnya hanya mengurus rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Dia mengaku tidak mengetahui segala urusan di luar hal yang menjadi kewenangannya, termasuk untuk menemui pengembang.

"Saya nggak tahu karena saya nggak pernah ikut. Saya cuma ngurusin raperdanya, yang jelas raperda itu dibahasnya terbuka untuk umum, wartawan juga hadir," kata Taufik.

Ketika ditanya siapa yang menginisiasi pertemuan dengan Aguan, Taufik tidak mau memberitahu.
Dia hanya diam sambil terus berjalan meninggalkan gedung KPK menuju mobil.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

 
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI