Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Awi Setiyono meminta kendaraan berat untuk tidak melintas pada libur panjang yang jatuh pada tanggal 5 hingga 8 Mei 2016.
"Menghimbau ke Kementerian terkait untuk menyampaikan ke Kemenhub bahwasanya dihimbau agar selama libur panjang ini menunda untuk pemberangkatan tapi kita juga tidak bisa memerintahkan ya karena bukan kewenangan kita," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/5/2016).
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengaku, jika pemerintah telah mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Perhubungan terkait pelarangan kendaraan berat untuk melintas selama libur panjang. Menurutnya kendaraan berat yang boleh melintas yakni yang mengangkut bahan bakar minyak dan keperluan bahan pokok.
"Yang jelas kita melarang kendaraan berat melintas saat libur panjang, yg diperbolehkan hanya kendaraan berat yg mengangkut BBM dan sembako," katanya.
Menurut Andriasyah, dari surat edaran tersebut pemerintah mengimbau agar operator kendaraan berat tidak boleh melintas pada saat arus mudik dan arus balik.
"Kita imbau kepada operator angkutan untuk mengoperasikan kendaraannya setelah 24.00 WIB dari tanggal 4 dan 8, hanya dua hari saja, dengan pertimbangkan setelah kendaraan pribadi yang akan pulang kampung sudah cair baru boleh melintas.
Adapun surat edaran larangan kendaraan berat melintas tertuang dalam surat edaran Kemenhub Dirjen Hubungan Darat bernomor SE.04/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transportasi Jalan pada Saat Libur Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi'raj pada tanggal 5-6 Mei, yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016.