Suara.com - Tim reserse Polres Sangihe, Sulawesi Utara berhasil menangkap Marthin Salama (35) setelah menjadi buronan selama dua bulan dalam kasus pembunuhan.
Wakapolres Sangihe Kompol Ucok Babak di Tahuna, Selasa (5/3/2016) mengatakan Marthin melarikan diri setelah membunuh warga Kampung Biro, Kecamatan Tabukan Tengah, Sangihe.
Marthin Salama menjadi buronan polisi Sangihe karena membunuh Hermit Gampamole (40) warga Kampung Biru Kecamatan Tabukan Tengah, selain melukai 6 orang warga lainnya, katanya.
Ucok mengatakan Marthin ditangkap tim reserse Polres Sangihe di tempat persembunyiannya Kampung Lehupu, Kecamatan Tabukan Selatan.
Tim Polres Sangihe yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ario Bimo terpaksa menembak kaki tersangka karena saat penangkapan Minggu (1/5) malam pukul 00.00 karena melawan dan mencoba melarikan diri, kata Ucok Babak.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ario Bimo mengatakan informasi persembunyian tersangka diperolehnya dari laporan masyarakat.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang persembunyian tersangka pada Minggu siang sehingga tim langsung bergerak menuju ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Polsek Tabukan Tengah dan Tabukan Selatan," kata dia.
Rumah persembunyian tersangka, kata kata Ario Bimo, berada di hutan yang jaraknya sekitar lima kilo meter dari pemukiman sehinga tim polisi harus berjalan kaki selama lima jam.
"Tim berangkat dari Kampung Lehupu pukul 17.00 WITA dan sampai di lokasi pukul 22.00 WITA. Setelah beristirahat dan melakukan pengepungan lokasi, pukul 00.00 dilakukan penangkapan," katanya.
Mathin sudah ditahan di Mapolres Sangihe, sedangkan sejumlah barang bukti diamankan.
Sementara Marthin di Mapolres Sangihe mengatakan dirinya saat kejadian 7 Maret 2015 dalam keadaan tidak sadar.
"Saya tidak sengaja melakukan pembunuhan dan penikaman di Kampung Biru, sebab waktu itu dalam kondisi tidak sadarkan diri," katanya. (Antara)