Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana mengamati reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta melalui udara pada Selasa (3/5/2016).
"Besok saya sama Bu Susi akan tinjau dari udara soal reklamasi. Tadi kebetulan ketemu sama Bu Susi," ujar Ahok di kantor Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016).
Pemerintah saat ini sedang melakukan moratorium reklamasi teluk Jakarta untuk sinkronisasi aturan yang sudah ada.
Nantinya, akan dikeluarkan peraturan presiden baru untuk menyempurnakan payung hukum yang sudah ada. Diperkirakan moratorium reklamasi berlangsung selama enam bulan ke depan.
Payung hukum reklamasi yang sudah ada saat ini yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kemudian Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Selain itu juga ada Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012, serta Perpres Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.