Kasus di PN Jakpus, Imigrasi Diminta Cekal Eks Bos Lippo Cikarang

Senin, 02 Mei 2016 | 20:27 WIB
Kasus di PN Jakpus, Imigrasi Diminta Cekal Eks Bos Lippo Cikarang
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal bekas Presiden Komisaris PT. Lippo Cikarang Eddy Sindoro mulai 28 April 2016.

"Perlu kami informasikan bahwa KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi untuk mencekal Eddy Sindoro per tanggal 28 April," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).

Pencekalan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap terhadap panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftar di PN Jakarta Pusat. Dengan dicekal, kata Yuyuk, penyidik lebih mudah memanggil Eddy untuk mengusut kasus yang diduga juga melibatkan oknum di Mahkamah Agung.

"Pencekalan tersebut berkaitan dengan perkara PN Jakpus. Diduga ada keterlibatan dia dalam kasus tersebut," kata Yuyuk.

Sebelum mencekal bos Paramount Enterprise International, KPK sudah lebih dulu mencekal Sekjen MA Nurhadi.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan orang swasta bernama Doddy Apriyanto Supeno.

Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti KPK pada Rabu (20/4/5016) diduga bukan pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada Desember 2015, Doddy diduga pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy.

Jumlah uang secara keseluruhan yang diduga untuk memuluskan kepentingan sebesar Rp500 juta. Tetapi, sebagian belum dipenuhi Doddy.

Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan ruang kerja Nurhadi. Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI