Suara.com - Polisi mengamankan Sohibi alias Komeng, tersangka kasus persetubuhan, di Kampung Pedurenan, RT 11, RW 6, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Korbannya murid sekolah dasar kelas VI berinisial Lia, warga Cakung.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kejadiannya berlangsung pada hari Senin (25/4/2016) sekitar jam 14.00 WIB.
Ketika itu, Lia baru pulang dari sekolah dan kebetulan bermain ke rumah kontrakan Komeng.
"Pada saat itu pelaku mengajak masuk ke dalam kontrakan, setelah itu dibujuk melakukan hubungan badan dengan imbalan uang Rp50ribu," kata Husaimah kepada Suara.com, Senin (2/5/2016).
Rupanya Lia terpengaruh bujuk rayu Komeng. Aksi bejat Komeng terjadi di lantai kontrakannya.
"Setelah melakukan sampai klimaks, pelaku memberikan uang Rp50 ribu sambil mengancam korban agar tidak bilang bilang sama orang tuanya," kata Husaimah.
Namun, dua hari kemudian Lia mengadu ke tantenya. Lia menceritakan perihal aksi bejat Komeng di rumah kontrakan.
"Setelah itu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cakung," kata Husaimah.