Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mendesak pemerintah segera mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Panja DPR RI tentang PP Nomor 78 tahun 2015 telah sepakat bahwa PP tersebut sangat merugikan pekerja,” kata Ansory di tengah ribuan buruh yang tengah merayakan Hari Buruh Internasional di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Ansory menegaskan PP Nomor 78 harus dicabut sebab tidak sejalan dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 8 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Ansory menilai dengan adanya Penetapan PP yang hanya disusun satu kali saja dalam kurun waktu lima tahun, membuat pemerintah telah menghilangkan kebebasan berunding bagi buruh dengan pemberi kerja, dan pemerintah.
“PP ini juga mengembalikan rezim upah murah dan memiskinkan pekerja atau buruh. Malu kita, malu,” kata politisi PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.
Ansory menambahkan jika dibandingkan berdasarkan upah, negara Indonesia menempatkan posisi nomor tiga terbawah untuk negara se-Asean.
“Sungguh miris, dan malu kita. Makanya PP nomor 78/2015 harga mati untuk dicabut oleh pemerintah,” kata Ansory.
Dengan adanya May Day ini, Ansory berharap agar jangan ada lagi perbuatan atau perilaku dari para aparat untuk mengkriminalisasi buruh dan rakyat.
“May Day seharunya menghadirkan rasa perjuangan dan Kebanggaan sebagai kelas pekerja, yang punya hak sama dalam mendapatkan kesejahteraan di negara tercinta ini,” katanya.
Kendala
Buruh dari berbagai perusahaan di Jabodetabek juga mendesak pemerintah mencabut PP Nomor 78. PP dinilai merugikan karyawan dan hanya menguntungkan pengusaha.
"PP 78 itu, kan merugikan karyawan, hanya menguntungkan pemilik modal," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional Sumiyati di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Sumiyati mengatakan SPN dan serikat buruh lainnya sudah mengajukan judicial review PP tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tetapi prosesnya tak berjalan lancar.
"Untuk PP Nomor 78 itu, kita sudah mengajukan judicial review ke MK, sementara ini masih proses," tuturnya.
Adapun yang menjadi kendala judicial review, yakni karena UU yang menaungi PP, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga sedang dalam proses judicial review.
"Sementara masih proses, masih terkendala, karena pertimbangannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, itu juga sedang di judisial review," kata dia.
Isi PP 78 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demo untuk pencabutan PP 78 selama ini berlangsung di berbagai daerah, tetapi pemerintah belum memenuhinya. (Dian Rosmala)