Suara.com - Di hari perayaan May Day, Minggu (1/5/2016), puluhan ribu buruh dari berbagai perusahaan di Jabodetabek mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP dinilai merugikan karyawan dan hanya menguntungkan pengusaha.
"PP 78 itu, kan merugikan karyawan, hanya menguntungkan pemilik modal," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional Sumiyati di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Sumiyati mengatakan SPN dan serikat buruh lainnya sudah mengajukan judicial review PP tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tetapi prosesnya tak berjalan lancar.
"Untuk PP Nomor 78 itu, kita sudah mengajukan judicial review ke MK, sementara ini masih proses," tuturnya.
Adapun yang menjadi kendala judicial review, yakni karena UU yang menaungi PP, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga sedang dalam proses judicial review.
"Sementara masih proses, masih terkendala, karena pertimbangannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, itu juga sedang di judisial review," kata dia.
Isi PP 78 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demo untuk pencabutan PP 78 selama ini berlangsung di berbagai daerah, tetapi pemerintah belum memenuhinya. (Dian Rosmala)