Suara.com - Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia jalan kaki dari kawasan Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, untuk memperingati Hari Buruh Internasional, Minggu (1/5/2016).
Koordinator lapangan KPBI Sukanti mengatakan salah tuntutan buruh ialah agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan. PP ini dinilai tidak memihak buruh dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan.
"PP 78 buruh tidak diajak berunding. Kami minta Rp3,7 juta. DKI jauh di bawah itu," kata Sukanti.
Buruh, kata Sukanti, juga mempermasalahkan kebijakan di era Masyarakat Ekonomi Asean. MEA, katanya, hanya memudahkan kalangan pebisnis untuk menanamkan investasi.
"Masyarakat ekonomi berdampak ke kami. Memudahkan investor bisa kabur kemana mau," kata dia.
Mereka juga mendesak pengadilan untuk membebaskan 26 buruh yang ditangkap ketika mengikuti demonstrasi untuk menolak upah murah di Istana Negara beberapa waktu yang lalu.
"Ketika kami menuntut kami dikriminalisasi 26 buruh dituntut di PN Jakpus. Artinya ruang demokrasi telah ditutup," katanya
Menurut pengamatan Suara.com, ribuan buruh saat ini masih tertahan di perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol. Mereka tadinya mau ke kawasan Bundaran Hotel Indonesia, tetapi dilarang dengan alasan agar jangan mengganggu warga yang tengah menikmati car free day.