Dilarang Aksi May Day di Bundaran HI, Buruh Terpencar-pencar

Minggu, 01 Mei 2016 | 11:32 WIB
Dilarang Aksi May Day di Bundaran HI, Buruh Terpencar-pencar
Ilustrasi anggota TNI [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Isu yang dituntut dalam May Day, pertama cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tenang pengupahan. Kedua, tolak upah murah, naikkan upah minimum 2017 Rp650 ribu, dan stop kriminalisasi buruh serta stop PHK.

Ketiga, tolak proyek reklamasi dan tolak penggusuran serta tolak RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Dan keempat, deklarasi ormas buruh dengan nama Rumah Rakyat Indonesia dan ORI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI