Biaya Haji 2016 Turun, Kualitas Pelayanan Harus Tetap Meningkat

Siswanto Suara.Com
Minggu, 01 Mei 2016 | 10:54 WIB
Biaya Haji 2016 Turun, Kualitas Pelayanan Harus Tetap Meningkat
DPR turunkan ongkos naik haji. [Suara.com/ Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PKS DPR mengapresiasi turunnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2016 pascarapat penetapan yang dilakukan Komisi VIII DPR bersama dengan pemerintah, Sabtu (30/4/2016) sore.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa berharap semoga dengan penetapan BPIH 2016 tersebut, pemerintah dapat lebih sungguh-sungguh meningkatkan kualitas pelayanan pada jamaah haji Indonesia.

“Semoga dengan penetapan BPIH 2016 hari ini, pemerintah lebih sungguh-sungguh meningkatkan kualitas pelayanan pada jamaah,” kata Ledia melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (1/5/2016).

Senada, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iqbal Romzi juga bersyukur atas penetapan penurunan biaya haji 2016 tersebut. Iqbal menjelaskan penetapan dilakukan melalui penyisiran satu persatu program yang dianggarkan pemerintah.

“Alhamdulillah BPIH 2016 turun kembali setelah rapat secara maraton antara Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah dengan menyisir satu persatu program yang dianggarkan oleh Pemerintah,” kata Iqbal.

Diketahui, besaran penurunan haji dibandingkan tahun kemarin sebesar 132 dolar AS (Rp1.768.800), yaitu menjadi Rp34.641.340 atau senilai 2.585 dollar AS, dengan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sama dengan Rp13.400.

“BPIH 2016 yang dibayar langsung oleh jamaah (direct cost) adalah untuk komponen tiket penerbangan PP, 24 persen biaya pemondokan mekkah dan living allowance (tunjangan hidup). Sedangkan untuk indirect cost (pemerintah) digunakan untuk tiket pesawat, pemondokan di mekkah dan madinah, transportasi darat, makan di madinah, Mekkah, dan Armina,” kata Ledia.

Selain itu, pada haji tahun ini, untuk manasik haji, diberlakukan kebijakan asimetris, yaitu dua kali di tingkat kabupaten dan kota, enam kali di KUA khusus Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, dan delapan kali di KUA provinsi lainnya.

“Kebijakan asimetris pada manasik di empat provinsi tersebut karena sebagian besar jamaah bergabung dengan KBIH yang manasiknya lebih intensif,” tambah Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat I.

Sedangkan, untuk makan, masing-masing jamaah mendapatkan jatah 18 kali makan (dua kali per hari) selama sembilan hari di Madinah dan 24 kali (dua kali per hari) selama 12 hari di Mekkah. Juga, bagi jamaah yang tinggal dengan jarak lebih dari sama dengan 1500 meter di Mekkah, disediakan bis dengan standarisasi bis di atas tahun 2010.

“Seluruh transportasi antar kota ditingkatkan pelayanannya. Tak boleh ada lagi yang mendapatkan bis yang usianya lebih tua dari tahun 2010,” kata Ledia.

Pada rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Saleh Partomoan Daulay tersebut, hadir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Rapat ini sebelumnya juga sudah dimulai pada Rabu (27/4/2016) yang ditutup pada Sabtu 4) sore kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI