Koalisi internasional yang terdiri atas lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil, termasuk Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TUK INDONESIA), Walhi (Friends of the Earth Indonesia), Rainforest Action Network dan Sierra Club menyeru otoritas jasa keuangan di Indonesia, Malaysia , Singapura, Jepang, Cina, Eropa dan Amerika Serikat untuk menerapkan sanksi darurat pada bank-bank komersial utama, sebagai upaya untuk memotong pendanaan perusahaan yang diidentifikasi sebagai penyebab kebakaran hutan krisis yang setiap tahun menyesakkan sebagian besar wilayah Asia Tenggara.
Dalam keterangan resmi Jumat, (29/4/2016), surat bersama akan dikirimkan ke lebih dari 50 organisasi internasional, termasuk beberapa CEO bank-bank komersial dan otoritas jasa keuangan dunia. Saat ini Indonesia sudah harus bersiap akan terjadinya kembali krisis asap karena kebakaran hutan dan lahan sengaja dikobarkan untuk membuka lahan dengan cara yang mudah dan murah.
Ini terjadi pada lahan-lahan produksi kertas dan bubur kertas serta kelapa sawit, api menjadi tidak terkontrol, dan memenuhi udara Indonesia, Singapura dan Malaysia dengan asap beracun. "Kabut asap menyebabkan masyarakat mengungsi, sekolah dan bandara ditutup, dan munculnya ratusan ribu penyakit pernapasan serta bertanggung jawab atas setidaknya 19 kematian, terutama balita dan anak-anak," kata Edi Sutrisno, Direktur Advokasi TuK INDONESIA.
Krisis asap 2015 adalah yang terburuk dalam sejarah dan, pada puncaknya, emisi gas rumah kaca tersebut melebihi rata-rata emisi harian AS. Bisa dikatakan, hanya musim hujanlah yang berhasil menghalau api dan asap.
"Ini adalah bencana buatan manusia yang mengerikan dan terus berulang seperti detak jarum jam. Bank telah menyediakan modal untuk ekspansi bisnis perusahaan yang melakukan pembakaran. Krisis api sebenarnya bisa dicegah dan bank mestinya tidak lagi menyokong perusahaan-perusahaan yang melanggar regulasi terkait api – tetapi mereka tetap melakukannya. Sudah saatnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nasional dan global terjun langsung dalam krisis ini dengan menegakkan fungsi kontrol mereka sebaik-baiknya dan menetapkan safeguard bagi institusi penyedia jasa keuangan yang selama ini membuat mereka mendapat keuntungan dari perbuatan illegal nasabahnya,” jelas Edi.
Ada 413 perusahaan yang memproduksi komoditas hutan tropis (seperti minyak kelapa sawit, pulp dan kertas, kayu dan karet) yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015. Perusahaan-perusahaan ini menerima jasa keuangan dan investasi dari lebih dari 20 komersial bank senilai lebih dari 17 Miliar Dolar Amerika Serikat (AS) sejak 2009. Saat ini, telah bermunculan kembali kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dan Malaysia menandai dimulainya musim kebakaran tahun 2016.
Koalisi Internasional terdiri dari WALHI, ELSAM, YLKI, Greenpeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, HuMa (Association for Community and Ecology-Based Law Reform), ICW (Indonesia Corruption Watch), Japan Center for a Sustainable Environment and Society, ILRC (Indonesian Legal Resource Centre), JKPP, KontraS (The Commission for “the Disappeared” and Victims, KPA (Agrarian Reform Consortium), KpSHK, Link-AR Borneo, Market Forces, Perkumpulan Prakarsa, PM.Haze (People's Movement to Stop Haze), Protect the Forest Sweden , PSHK (Indonesian Centre of Law and Policies Studies), Pusaka.