Richard Halim Kusuma, anak kandung bos PT. Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (29/4/2016) sore. Dia tadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja atas kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Usai diperiksa penyidik, Richard tak langsung keluar dari gedung. Dia rehat sejenak di ruangan tunggu yang berada di lobi. Dia terlihat berdiskusi dengan sejumlah pengawalnya.
Sekitar 20 menit kemudian, dia bersama pengawal berjalan keluar. Di depan pintu, wartawan sudah menunggu mereka. Wartawan bermaksud ingin mewawancarai tokoh tersebut.
Usai diperiksa penyidik, Richard tak langsung keluar dari gedung. Dia rehat sejenak di ruangan tunggu yang berada di lobi. Dia terlihat berdiskusi dengan sejumlah pengawalnya.
Sekitar 20 menit kemudian, dia bersama pengawal berjalan keluar. Di depan pintu, wartawan sudah menunggu mereka. Wartawan bermaksud ingin mewawancarai tokoh tersebut.
Tetapi, wartawan tidak bisa mendekati Richard karena dia dijaga ketat.
Tidak mau hilang akal, sebagian wartawan mencoba menghambat langkah mereka agar bersedia memberikan keterangan pers. Rupanya, Richrad juga punya strategi menghindari wartawan, dia berjalan sambil menunduk menuju mobil. Gagal sudah wartawan untuk mendapatkan keterangan.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya kepada Richard.
Sebelumnya, dia bersama ayahnya, Aguan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.
Richard diduga tahu banyak mengenai proses izin reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada anak perusahaan Agung Sedayu PT. Kapuk Naga Indah.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, Sanusi, Ariesman, dan staf Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.
KPK masih terus mendalaminya.