Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan tiga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan itu disampaikan melalui Pimpinan DPR, sesuai dengan UU MD3, yang mana anggota DPR tidak bisa melaporkan anggota DPR kecuali lewat pimpinan DPR.
"Saya mengadukan tiga orang anggota DPR, Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid," kata Fahri di DPR, Jumat (29/4/2016).
Laporan ini didasari karena tiga orang Anggota Majelis Takhim PKS (Majelis Kehormatan Partai) ini melakukan persidangan partai tanpa legalitas dari Pemerintah, dalam hal ini keabsahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, Fahri melaporkan karena teradu, Sohibul Iman, yang merupakan Presiden PKS, melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.
"Saya disebut melakukan pelanggaran etika ringan di MKD, padahal sama sekali saya tidak pernah bersidang dan mendapatkan keputusan tersebut," tutur Fahri.
Dalam laporannya, Fahri menyertakan 11 lembar bukti penguat laporannya yang berisikan dokumen dari website resmi PKS tentang pemecatannya. Dia pun berharap, laporannya ini bisa diproses MKD, meskipun laporannya dilakukan saat masa reses terjadi.
Fahri berharap Surahman Hidayat dinonaktifkan sementara supaya tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini. Surahman sendiri merupakan Ketua MKD.
"Kalau ketua MKD-nya dilaporkan, maka akan dinonaktifkan dan diambil alih oleh salah satu pimpinan yang ada," ujar Fahri.