Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Muhammad Syafii mengakui, ungkapan Politisi Demokrat Ruhut Sitompul kerap membuat gelisah. Sehingga, bila ada yang melaporkan Ruhut karena ucapannya, Syafii menganggap hal itu wajar.
"(Ruhut) Ini memang membuat gelisah. Kemudian kalau ada yang merasa terganggu dan mengadukan, menurut saya wajar. HAM kan diakui di seluruh dunia, saya kira di surga juga diakui Hak Asasi Manusia, kecuali Ruhut," kata Syafii di DPR, Jumat (29/4/2016).
Dia menambahkan, meski demikian, MKD akan menunggu verifikasi perkara ini. Untuk kemudian bersikap supaya melanjutkan prosesnya atau tidak.
"Kalau itu sudah diproses (tim verifikasi) baru kemudian MKD akan menyidangkan kasus ini dan memanggi mereka yang bersangkutan," tutur Politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia datang untuk melaporkan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul.
"Dia melanggar etika di hadapan publik, yang kemudian mengeluarkan kata-kata kasar, kata-kata kebon binatang. Ini kan nggak pantes digunakan ke ruang publik," kata Danhil di DPR, Jumat (29/4/2016).
Danhil menambahkan, sudah melaporkan hal ini ke Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena Ruhut dianggap bertentangan dengan prilaku dan kesantunan politik yang digaungkan SBY. Namun, SBY belum menyatakan sikapnya dari laporan tertulis Danhil ini.
"Ruhut dengan terang gitu menyatakan kalimatnya kebon binatang," kata Danhil.
Dalam laporannya, Danhil membawa sejumlah barang bukti berupa kliping koran dan media online serta rekaman. Dia yakin, kasus ini akan ditangani dengan baik oleh MKD.
Ruhut dilaporkan karena mengeluarkan kalimat yang tidak menyenangkan saat Komisi III DPR rapat dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Saat itu, pembahasannya tentang kematian terduga teroris Siyono.
Ruhut menganggap, tidak ada yang salah dalam penanganan kasus Siyono. Bahkan, Ruhut berkata tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus itu. "HAM apa yang dilanggar, Hak Asasi Monyet?" kata Ruhut, Rabu (20/4/2016).