Ahok Mau Kasasi ke MA, Warga Bidara Cina: Kok Gitu Sih Pemerintah

Jum'at, 29 April 2016 | 13:30 WIB
Ahok Mau Kasasi ke MA, Warga Bidara Cina: Kok Gitu Sih Pemerintah
SPBU di Jalan Bidara Cina, Jakarta Timur, ditutup Pemprov DKI karena dianggap berdiri di atas sodetan Kali Ciliwung [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Bidara Cina, Jakarta Timur, senang atas kemenangan dalam gugatan di PTUN atas sengketa lokasi sodetan Kali Ciliwung dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami warga cukup senang, kami menang, pemprov harus menerima keputusan pengadilan," kata warga Bidara Cina bernama Arnold (56) kepada Suara.com.

Menurut Arnold rencana pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena dikalahkan warga Bidara Cina di PTUN merupakan hak pemerintah.

"Kami terima saja, apa langkah yang diambil pemprov, itu hak mereka mau lakukan apa, kami warga dengan kepengurusan pengadilan sudah membuat kami tenang," kata Arnold.

Warga bernama Mariam (45) juga puas dengan keputusan majelis hakim PTUN yang memenangkan warga Bidara Cina.

"Pemprov harus terima keputusan itu dong mas, PTUN DKI ternyata menangkan warga kan," ujar Mariam.

Lanjut Mariam warga sempat merasa ketakutan bila Sengketa tanah itu dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami sempat mengalami ketakutan mas, mau tinggal dimana kalau kalah, untung kami menang Warga Bidara kami cukup legalah," ujar Mariam.

Mariam kecewa dengan rencana Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tidak mau menerima putusan PTUN dengan akan mengajukan kasasi.

"Kok gitu sih pemerintah mas, jelas-jelas kan kami sudah menang, di pengadilan mudahan, tapi mau bagaimana lagi kita terima saja," ujar Mariam.

Sebelumnya Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas surat keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015.

Surat keputusan tersebut menyebutkan tanah yang akan dibebaskan untuk sodetan Kali Ciliwung menuju ke Kanal Banjir Timur seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, luas tanah yang akan dibebaskan cuma 6.095,94 meter persegi.

Warga menggugat karena kebijakan penggusuran tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Gugatan warga diajukan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta pada Senin 25 April 2016, majelis hakim memutuskan memenangkan gugatan warga.

Majelis menganggap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur melanggar azas-azas pemerintahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI