AJI Jakarta Protes Keras ke Panitia Pameran Industri Tembakau

Jum'at, 29 April 2016 | 10:00 WIB
AJI Jakarta Protes Keras ke Panitia Pameran Industri Tembakau
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta memprotes keras tindakan panitia pameran World Tobacco Process and Machinery (WTPM) di Hall D2, Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, yang pada Rabu pagi (27/4/2016) menghalangi-halangi jurnalis Al Jazeera meliput acara tersebut. Tim Al Jazeera: reporter Step Vaessen, produser Syarina Hasibuan, dan juru kamera Bobby Gunawan dilarang meliput pameran  tersebut karena, menurut panita, acara itu terbatas dan harus daftar online lebih dulu. Pameran berlangsung hingga Kamis, (28/4/20106). 

Masalah ini bermula ketika tim Al Jazeera akan masuk melalui pintu masuk Hall D. Reporter Step melewati metal detektor dan pemeriksaan polisi, dua temannya menunggu di antrean. Tiba-tiba panitia bernama Adiwan Djohanli, President Commissioner PT Kelie Chemical World, melarang tim Al Jazeera masuk gedung pameran. Panitia membawa tim Al Jazeera keluar dari area pintu masuk dan melarang meliput. Tim Al Jazeera kemudian berada di luar area Hall D2, yang masuk wilayah publik. 

Di luar arena pameran itulah, juru kamera Al Jazeera mengarahkan kamera ke arah Step yang meminta klarifikasi ke Adiwan Djohanli terkait dengan pelarangan masuk tersebut. Al Jazeera berupaya untuk tetap meliput acara tersebut walau hanya bisa dari kejauhan. Tiba-tiba Adiwan mendorong kamera dan berusaha menutupi lensa, seraya berkata keras, "Jangan, Pak," kata Adiwan sambil mendorong dan menutup kamera Al Jazeera. “Kamu harus minta izin dulu,” kata dia. Semua kejadian ini terekam oleh kamera. Produser Syarina menjawab bahwa mereka berhak melakukan tugas jurnalistik karena ini mereka mengambil gambar di luar gedung pameran.

Jurnalis Al Jazeera menghargai sikap panitia yang tidak mengizinkan masuk ke dalam ruang pameran tersebut. Tapi tindakan panitia melarang dan mendorong kamera jurnalis yang sedang mengambil gambar di luar ruang pameran tidak bisa dibenarkan. Tindakan tersebut termasuk menghalang-halangi jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik. “Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Itu sudah mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2016).

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dalam kesempatan yang sama menyatakan tindakan panitia yang menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Tindakan panitia ini merupakan tindakan yang mengancam kebebasan pers.  Menurut Undang-Undang Pers, jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.

"Adapun tindakan panitia yang melawan hukum itu juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta," kata Erick.

Terkait dengan tindakan panitia pameran pameran World Tobacco Process and Machinery (WTPM) itu, Erick menegasan bahwa AJI Jakarta memprotes keras tindakan panitia yang melarang dan menghalang-halangi jurnalis Al Jazeera meliput pameran tersebut. "Selain itu, kami mendesak panitia pameran untuk mentaati UU Pers dengan cara tidak menutup-nutupi kegiatan pameran dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis," tutup Erick.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI