Suara.com - Polresta Bekasi Kota telah mengamankan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik aborsi berkedok klinik kesehatan di Margahayu, Bekasi Timur. Kelima tersangka itu yakni YS, MRYN, NN, KRTN, dan MMN yang mengaku telah melakukan praktik aborsi lebih dari sepuluh tahun.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Heri Sumardji mengatakan, para tersangka yang diamankan menjelaskan prosedur aborsi yang kerap dilakukan Dokter Jabat selaku pemilik klinik bersama rekannya Dokter ALD.
Caranya dengan memberikan pasien obat-obatan serupa Amocsa, Neuralgin, Metergin, dan Provenitsub yang dimaksudkan untuk menghilangkan rasa sakit.
Obat-obatan itu dimasukkan melalui anus, kemudian vagina pasien dibuka menggunakan cocor bebek supaya bisa memasukkan selang untuk menyedot janin yang digugurkan.
Semua proses tersebut berlangsung hanya dalam tempo 10-15 menit dan harus dibayar pasien seharga Rp3 juta.
"Kalau dokternya tidak ada, prosesnya dilakukan oleh tersangka YS yang hanya lulusan Sekolah Perawatan Kesehatan. Tersangka MYRN membantu membuang janin yang digugurkan ke kamar mandi," ujarnya.
Kasus ini masih dikembangkan tim Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota untuk menangkap Dokter Jabat dan ALD yang kini berstatus buron.
"Perihal lama operasi, jumlah pasien yang sudah ditangani akan kami sampaikan nanti begitu pengungkapannya rampung," katanya. (Antara)
Bila Dokter Absen, Aborsi Klinik Bekasi Hanya Dilakukan Perawat
Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 29 April 2016 | 05:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lebih dari Sekadar Aborsi: Kebijakan Trump Bisa Picu Krisis Kesehatan Global
18 November 2024 | 19:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI